Senin, 15 Oktober 2012

Gaji PNS Naik Lagi?

Sebuah pertanyaan bernada iri terdengar: gaji PNS naik, memangnya rakyat Indonesia ini hanya PNS saja?. Tak bisa disalahkan begitu saja kalau ada pertanyaan bernada iri atau sumbang dari masyarakat yang kurang beruntung seperti buruh atau karyawan kecil perusahaan swasta, pedagang kecil dan petani. Dimata masyarakat pada umumnya keberadaan dan kedudukan PNS masih dipandang sebelah mata, tentu saja tidak semua PNS berperilaku buruk seperti kerja asal-asalan, sering mangkir pada jam kerja, bahkan berbuat korupsi. Kerja santai gaji tinggi itulah gambaran PNS kita sehingga para penganggur rela berdesakan untuk berebut mendapatkan jatah kursi sebagai PNS yang sangat terbatas itu dengan berbagai cara, bahkan yang sudah bekerja di swastapun tertarik pindah kerja menjadi PNS. Dinegara  maju seperi Amerika profesi sebagai pegawai pemerintah tidak diminati masyarakat karena dianggap sebagai kelompok pemakan pajak, tetapi masyarakat lebih bangga dengan profesi wiraswasta yang membayar pajak, sehingga pegawai pemerintah di Amerika sangat disiplin dan profesional dibidang masing-masing untuk menghilangkan stigma negatif sebagai pemakan pajak. Sejak pemerintahan presiden SBY gaji PNS/TNI/Polri sangat diperhatikan bahkan diinstansi tertentu seperti Kementrian Keuangan, Kejaksaan, para Hakim dan guru masih mendapat tunjangan neumerisasi atau sertifikasi yang besarnya sangat menggiurkan, dan tentu saja setiap tahun ada bonus gaji ketigabelas, belum kalau melihat PNS yang punya posisi sebagai pejabat, berbagai tunjangan dan fasilitas seperti mobil, rumah dinas tentu sangat mem banggakan. Bagi masyarakat awam kenaikan gaji PNS dianggap sebagai penyebab kenaikan harga-harga kebutuhan pokok seperti sembako, angkutan dan langganan listrik dll.
 
Tujuan awal menaikan gaji PNS tentunya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS yang nantinya diharapkan menimbulkan efek mulitiplar atau efek ganda perputaran kegiatan ekonomi yang lain karena daya beli PNS semakin kuat sehingga mampu membeli barang dan kebutuhan lain sehingga masyarakat  dunia usaha juga mendapat keuntungan dari kenaikan gaji PNS ini karena hasil produksinya terbeli oleh kalangan PNS, sehingga para pengusaha juga mendapat keuntungan serta diharapkan juga bisa menaikan gaji karyawannya. Tapi apa kenyataannya?, gaji buruh tetap saja tak berubah dari kisaran UMR bahkan untuk naik  lima puluh sampai seratus ribu rupiah saja buruh harus melakukan demo besar-besaran. Sangat sulit bagi pemerintah untuk meng intervensi gaji buruh dari ribuan perusahaan yang tentu saja kemampuan dalam menggaji karyawannya sangat berbeda, dengan berpatokan standar UMR saja masih banyak perusahaan yang tak mampu membayar, untuk itu harus dicari bentuk insentif bagi buruh, karyawan, atau petani dalam bentuk yang lain melalui jaminan kesejahteraan hari tua, santunan kematian dan kesehatan karyawan perusahaan swasta serta masyarakat pada umumnya agar bisa menutup dampak negatif dari kenaikan gaji PNS. Bagi masyarakat kalangan atas tentunya bisa memahami kebijakan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS ini, pertanyaan bernada iri tentu saja tidak terlontar tapi yang diharapkan adalah kinerja dari aparat pemerintah ini menjadi lebih prima dan tentu saja pemerintah lebih selektif dalam merekrut PNS baru, tak asal menambah jumlahnya dan tentu saja dengan kualifikasi standar minimal yang sangat tinggi, jangan bebani APBN/APBD kita dengan tambahan PNS baru yang tidak produktif!. Tenaga adminstrasi dikantor harus mulai dikurangi dan tenaga yang ada harus dimaksimalkan dan ditingkakan kualitasnya atau dipensiun dini kalau tidak mampu. Bukan rahasia lagi kalau masih ada PNS duduk–duduk santai sambil main catur karena memang tak ada kerjaan, tapi di bidang lain masih sangat dibutuhkan. Di era pemerintahan orde baru keberadaan PNS tak dipungkiri lagi sebagai garda depan dalam memenangkan pemilu, tentunya sekarang di jaman reformasi keberadaan PNS harus betul-betul sebagai pelayan masyarakat dengan kualifikasi pelayan yang sangat prima. Kebijakan moratorium penerimaan PNS baru sungguh tepat sambil mengevaluasi PNS yang masih ada, serta menghapus  tugas-tugas yang semestinya tak perlu dikerjakan seorang PNS seperti tugas bidang kebersihan, pengantaran surat, keamanan kantor dll, yang seharusnya bisa diserahkan kepada pihak ketiga. Tak dipungkiri kalau gaji PNS sangat membebani APBN/APBD karena jumlahnya yang sangat banyak, bahkan di daerah-daerah tertentu APBD hanya menyisakan 20%-30& untuk pembangunan, hal ini tentunya tak bisa dibiarkan terus berlanjut apalagi dari sisa itu masih ada yang dikorupsi. 

Mulai sekarang sudah saatnya ditumbuhkan sifat malu dikalangan PNS untuk berbuat malas dan curang, karena gajinya sudah sangat tinggi dan penerapan sangsi yang sangat tegas bagi para pelanggar disiplin, juga tak kalah penting dibentuk lembaga  sejenis LSM yang mengawasi kinerja PNS dan berwenang menindak/melaporkan PNS yang keluyuran pada jam kerja, atau tak masuk kerja dengan alasan jelas, tugas seperti ini harus dilakukan masyarakat atau LSM agar lebih efektif dan menimbulkan efek jera, sehingga keberadaan PNS/TNI/Polri betul–betul sebagai pengayom dan pelayan masyarakat bukan kelompok yang menghabiskan anggaran APBD/APBN. Peraturan Pemerintah No.15/2012 tentang kenaikan gaji PNS Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 telah dikeluarkan, pembayarannya tinggal menunggu surat edaran dari Kementrian Keuangan, para abdi negara boleh tersenyum lega, sudah saatnya mereka yang beruntung ini berbenah diri, rakyat semestinya juga tidak perlu iri jika kinerja para abdi negara ini bisa diandalkan, kita tunggu saja perubahan sikap para PNS.