Sebuah pertanyaan bernada iri terdengar:
gaji PNS naik, memangnya rakyat Indonesia ini hanya PNS saja?. Tak bisa
disalahkan begitu saja kalau ada pertanyaan bernada iri atau sumbang dari
masyarakat yang kurang beruntung seperti buruh atau karyawan kecil perusahaan
swasta, pedagang kecil dan petani. Dimata masyarakat pada umumnya keberadaan
dan kedudukan PNS masih dipandang sebelah mata, tentu saja tidak semua PNS
berperilaku buruk seperti kerja asal-asalan, sering mangkir pada jam kerja,
bahkan berbuat korupsi. Kerja santai gaji tinggi itulah gambaran PNS kita
sehingga para penganggur rela berdesakan untuk berebut mendapatkan jatah kursi
sebagai PNS yang sangat terbatas itu dengan berbagai cara, bahkan yang sudah
bekerja di swastapun tertarik pindah kerja menjadi PNS. Dinegara maju seperi Amerika profesi sebagai pegawai
pemerintah tidak diminati masyarakat karena dianggap sebagai kelompok pemakan
pajak, tetapi masyarakat lebih bangga dengan profesi wiraswasta yang membayar
pajak, sehingga pegawai pemerintah di Amerika sangat disiplin dan profesional
dibidang masing-masing untuk menghilangkan stigma negatif sebagai pemakan
pajak. Sejak pemerintahan presiden SBY gaji PNS/TNI/Polri sangat diperhatikan
bahkan diinstansi tertentu seperti Kementrian Keuangan, Kejaksaan, para Hakim
dan guru masih mendapat tunjangan neumerisasi atau sertifikasi yang besarnya
sangat menggiurkan, dan tentu saja setiap tahun ada bonus gaji ketigabelas,
belum kalau melihat PNS yang punya posisi sebagai pejabat, berbagai tunjangan
dan fasilitas seperti mobil, rumah dinas tentu sangat mem banggakan. Bagi
masyarakat awam kenaikan gaji PNS dianggap sebagai penyebab kenaikan
harga-harga kebutuhan pokok seperti sembako, angkutan dan langganan listrik
dll.
Tujuan awal menaikan gaji PNS tentunya
untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS yang nantinya diharapkan
menimbulkan efek mulitiplar atau efek ganda perputaran kegiatan ekonomi yang
lain karena daya beli PNS semakin kuat sehingga mampu membeli barang dan
kebutuhan lain sehingga masyarakat dunia
usaha juga mendapat keuntungan dari kenaikan gaji PNS ini karena hasil
produksinya terbeli oleh kalangan PNS, sehingga para pengusaha juga mendapat
keuntungan serta diharapkan juga bisa menaikan gaji karyawannya. Tapi apa kenyataannya?,
gaji buruh tetap saja tak berubah dari kisaran UMR bahkan untuk naik lima puluh sampai seratus ribu rupiah saja
buruh harus melakukan demo besar-besaran. Sangat sulit bagi pemerintah untuk
meng intervensi gaji buruh dari ribuan perusahaan yang tentu saja kemampuan
dalam menggaji karyawannya sangat berbeda, dengan berpatokan standar UMR saja
masih banyak perusahaan yang tak mampu membayar, untuk itu harus dicari bentuk
insentif bagi buruh, karyawan, atau petani dalam bentuk yang lain melalui jaminan
kesejahteraan hari tua, santunan kematian dan kesehatan karyawan perusahaan
swasta serta masyarakat pada umumnya agar bisa menutup dampak negatif dari
kenaikan gaji PNS. Bagi masyarakat kalangan atas tentunya bisa memahami
kebijakan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS ini, pertanyaan bernada iri
tentu saja tidak terlontar tapi yang diharapkan adalah kinerja dari aparat
pemerintah ini menjadi lebih prima dan tentu saja pemerintah lebih selektif
dalam merekrut PNS baru, tak asal menambah jumlahnya dan tentu saja dengan
kualifikasi standar minimal yang sangat tinggi, jangan bebani APBN/APBD kita
dengan tambahan PNS baru yang tidak produktif!. Tenaga adminstrasi dikantor
harus mulai dikurangi dan tenaga yang ada harus dimaksimalkan dan ditingkakan
kualitasnya atau dipensiun dini kalau tidak mampu. Bukan rahasia lagi kalau
masih ada PNS duduk–duduk santai sambil main catur karena memang tak ada
kerjaan, tapi di bidang lain masih sangat dibutuhkan. Di era pemerintahan orde
baru keberadaan PNS tak dipungkiri lagi sebagai garda depan dalam memenangkan
pemilu, tentunya sekarang di jaman reformasi keberadaan PNS harus betul-betul
sebagai pelayan masyarakat dengan kualifikasi pelayan yang sangat prima.
Kebijakan moratorium penerimaan PNS baru sungguh tepat sambil mengevaluasi PNS
yang masih ada, serta menghapus
tugas-tugas yang semestinya tak perlu dikerjakan seorang PNS seperti
tugas bidang kebersihan, pengantaran surat, keamanan kantor dll, yang
seharusnya bisa diserahkan kepada pihak ketiga. Tak dipungkiri kalau gaji PNS
sangat membebani APBN/APBD karena jumlahnya yang sangat banyak, bahkan di
daerah-daerah tertentu APBD hanya menyisakan 20%-30& untuk pembangunan, hal
ini tentunya tak bisa dibiarkan terus berlanjut apalagi dari sisa itu masih ada
yang dikorupsi.
Mulai sekarang sudah saatnya ditumbuhkan sifat malu
dikalangan PNS untuk berbuat malas dan curang, karena gajinya sudah sangat
tinggi dan penerapan sangsi yang sangat tegas bagi para pelanggar disiplin,
juga tak kalah penting dibentuk lembaga
sejenis LSM yang mengawasi kinerja PNS dan berwenang menindak/melaporkan
PNS yang keluyuran pada jam kerja, atau tak masuk kerja dengan alasan jelas,
tugas seperti ini harus dilakukan masyarakat atau LSM agar lebih efektif dan
menimbulkan efek jera, sehingga keberadaan PNS/TNI/Polri betul–betul sebagai
pengayom dan pelayan masyarakat bukan kelompok yang menghabiskan anggaran
APBD/APBN. Peraturan Pemerintah No.15/2012 tentang kenaikan gaji PNS Terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2012 telah dikeluarkan, pembayarannya tinggal menunggu
surat edaran dari Kementrian Keuangan, para abdi negara boleh tersenyum lega,
sudah saatnya mereka yang beruntung ini berbenah diri, rakyat semestinya juga
tidak perlu iri jika kinerja para abdi negara ini bisa diandalkan, kita tunggu
saja perubahan sikap para PNS.